Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1516 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1516 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pemuda dan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN; dan
(2) Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
