Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1398 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1398 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN REKOMENDASI PENIADAAN DANATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASSETMILIK PEMERINTAH ATAU PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan rekomendasi dibantu oleh sebuah Tim verifikasi.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. memverifikasi permohonan rekomendasi peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga baik secara administratif maupun faktual.
b. memberikan pertimbangan dan saran persetujuan atau penolakan atas permohonan peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga kepada Menteri.
(3) Susunan keanggotaan Tim verifikasi paling sedikit 7 (tujuh) orang yang terdiri dari unsur:
a. Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai ketua, sekretaris, dan anggota;
b. Kementerian Keuangan sebagai anggota;
c. Kementerian Pekerjaan Umum sebagai anggota;
d. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai anggota;
e. Badan Pertanahan Nasional sebagai anggota;
f. Komite Olahraga Nasional INDONESIA sebagai anggota;
g. Induk Organisasi Cabang Olahraga terkait sebagai anggota; dan/atau
h. Instansi teknis/pihak terkait lainnya sesuai kebutuhan sebagai anggota.
Koreksi Anda
