Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1398 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1398 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN REKOMENDASI PENIADAAN DANATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASSETMILIK PEMERINTAH ATAU PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan rekomendasi dibantu oleh sebuah Tim verifikasi. (2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : a. memverifikasi permohonan rekomendasi peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga baik secara administratif maupun faktual. b. memberikan pertimbangan dan saran persetujuan atau penolakan atas permohonan peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga kepada Menteri. (3) Susunan keanggotaan Tim verifikasi paling sedikit 7 (tujuh) orang yang terdiri dari unsur: a. Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai ketua, sekretaris, dan anggota; b. Kementerian Keuangan sebagai anggota; c. Kementerian Pekerjaan Umum sebagai anggota; d. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai anggota; e. Badan Pertanahan Nasional sebagai anggota; f. Komite Olahraga Nasional INDONESIA sebagai anggota; g. Induk Organisasi Cabang Olahraga terkait sebagai anggota; dan/atau h. Instansi teknis/pihak terkait lainnya sesuai kebutuhan sebagai anggota.
Koreksi Anda