Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1398 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1398 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN REKOMENDASI PENIADAAN DANATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASSETMILIK PEMERINTAH ATAU PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Kepastian adanya jaminan penggantian prasarana olahraga yang ditiadakan dan/atau dialihfungsikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), paling sedikit sebagai berikut:
a. status tanah sudah menjadi asset/milik Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah;
b. status tanah tidak dalam sengketa;
c. lahan pengganti telah dibebaskan dan dalam keadaan siap dibangun;
d. lahan pengganti sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
e. pernyataan kesanggupan dari pemohon untuk menyelesaikan pembangunan prasarana olahraga pengganti sesuai dengan rencana yang disepakati.
Koreksi Anda
