Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1398 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1398 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN REKOMENDASI PENIADAAN DANATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASSETMILIK PEMERINTAH ATAU PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepastian adanya jaminan penggantian prasarana olahraga yang ditiadakan dan/atau dialihfungsikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), paling sedikit sebagai berikut: a. status tanah sudah menjadi asset/milik Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah; b. status tanah tidak dalam sengketa; c. lahan pengganti telah dibebaskan dan dalam keadaan siap dibangun; d. lahan pengganti sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan e. pernyataan kesanggupan dari pemohon untuk menyelesaikan pembangunan prasarana olahraga pengganti sesuai dengan rencana yang disepakati.
Koreksi Anda