Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1398 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1398 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN REKOMENDASI PENIADAAN DANATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASSETMILIK PEMERINTAH ATAU PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan rekomendasi peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga yang merupakan asset/milik Pemerintah atau pemerintah daerah diajukan secara tertulis oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota kepada Menteri. (2) Dalam menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surat Pimpinan Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota harus dilampirkan: a. proposal permohonan rekomendasi yang menggambarkan rencana peniadaan /pengalihfungsian prasarana olahraga; b. sertifikat dan/atau Surat-surat tanah yang akan dialihfungsikan; c. ijin prinsip dari instansi yang berwenang; d. denah tanah/lokasi dan gambar bangunan yang akan dialihfungsikan; e. ijin pelepasan asset yang akan dialihfungsikan; f. surat keterangan rencana tata ruang dari instansi yang berwenang; dan g. surat keterangan tidak sengketa dari instansi yang berwenang. (3) Proposal permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus menjamin ketersediaan lahan pengganti dan bangunan yang lebih baik dengan paling sedikit memenuhi syarat sebagai berikut: a. luasan, fungsi dan nilai lahan serta bangunan pengganti secara keseluruhan harus lebih baik dari lahan yang ditiadakan/dialihfungsikan; b. lokasi lahan pengganti harus berada dalam wilayah administrasi pemerintahan provinsi dan/atau kabupaten/kota yang sama; c. adanya jaminan kepastian anggaran pembangunan prasarana pengganti; d. status lahan pengganti disertai gambar perencanaan pembangunan; e. jangka waktu penyelesaian pembangunan; dan f. hal-hal terkait lainnya yang diperlukan.
Koreksi Anda