Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1398 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1398 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN REKOMENDASI PENIADAAN DANATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASSETMILIK PEMERINTAH ATAU PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin ketersediaan prasarana olahraga setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah menjadi asset/milik
Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali dengan alasan tertentu.
(2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. prasarana olahraga tersebut sudah tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah;
b. prasarana olahraga tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal;
c. prasarana olahraga tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum yang mendesak; atau
d. alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain memenuhi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga yang telah menjadi asset/milik Pemerintah atau pemerintah daerah hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan:
a. memperoleh izin tertulis dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. mendapat rekomendasi tertulis dari Menteri.
Koreksi Anda
