Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1398 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1398 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN REKOMENDASI PENIADAAN DANATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASSETMILIK PEMERINTAH ATAU PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin ketersediaan prasarana olahraga setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah menjadi asset/milik Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali dengan alasan tertentu. (2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena: a. prasarana olahraga tersebut sudah tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah; b. prasarana olahraga tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal; c. prasarana olahraga tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum yang mendesak; atau d. alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain memenuhi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga yang telah menjadi asset/milik Pemerintah atau pemerintah daerah hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan: a. memperoleh izin tertulis dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. mendapat rekomendasi tertulis dari Menteri.
Koreksi Anda