Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1398 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1398 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN REKOMENDASI PENIADAAN DANATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASSETMILIK PEMERINTAH ATAU PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah dan pemerintah daerah, dalam menyampaikan permohonan dan pemberian rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Asset/Milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
(2) Pedoman permohonan dan pemberian Rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Asset/Milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah, bertujuan untuk menjamin agar tindakan dan/atau perbuatan Peniadaan/Pengalihfungsian Prasarana Olahraga milik Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
