Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 1398 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1398 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN REKOMENDASI PENIADAAN DANATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASSETMILIK PEMERINTAH ATAU PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan. 2. Peniadaan Prasarana Olahraga adalah tindakan/perbuatan menghilangkan Prasarana Olahraga, misalnya, melalui penjualan kepemilikan, penggusuran, dan/atau perbuatan lain yang menyebabkan hilangnya Prasarana Olahraga. 3. Pengalihfungsian Prasarana Olahraga adalah tindakan/perbuatan mengalihkan fungsi Prasarana Olahraga menjadi fungsi kegiatan lain di luar olahraga. 4. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 5. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten /kota. 6. Masyarakat adalah kelompok warga negara INDONESIA nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan. 7. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.
Koreksi Anda