Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1398 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1398 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN REKOMENDASI PENIADAAN DANATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASSETMILIK PEMERINTAH ATAU PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
2. Peniadaan Prasarana Olahraga adalah tindakan/perbuatan menghilangkan Prasarana Olahraga, misalnya, melalui penjualan kepemilikan, penggusuran, dan/atau perbuatan lain yang menyebabkan hilangnya Prasarana Olahraga.
3. Pengalihfungsian Prasarana Olahraga adalah tindakan/perbuatan mengalihkan fungsi Prasarana Olahraga menjadi fungsi kegiatan lain di luar olahraga.
4. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
5. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten /kota.
6. Masyarakat adalah kelompok warga negara INDONESIA nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
7. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.
Koreksi Anda
