Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1185 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1185 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 0101 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGGUNGJAWABAN BELANJA BARANG NON OPERASIONAL LAINNYA BAGI PEMANGKU KEPENTINGAN KEPEMUDAANKEOLAHRAGAANDAN KEPRAMUKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, paling sedikit memuat: a. Dasar hukum pemberian bantuan; b. Tujuan penggunaan bantuan; c. Pemberi bantuan; d. Persyaratan penerima bantuan; e. Bentuk bantuan; f. Alokasi anggaran dan rincian jumlah bantuan; g. Tata kelola pencairan dana bantuan; h. Penyaluran dana bantuan; i. Pertanggungjawaban bantuan; j. Ketentuan perpajakan; dan k. Sanksi.
Koreksi Anda