Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1185 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1185 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 0101 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGGUNGJAWABAN BELANJA BARANG NON OPERASIONAL LAINNYA BAGI PEMANGKU KEPENTINGAN KEPEMUDAANKEOLAHRAGAANDAN KEPRAMUKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan fasilitasi bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilaksanakan dalam bentuk transfer uang (langsung) secara sekaligus atau bertahap kepada Rekening Penerima Bantuan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
