Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1175 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1175 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2015 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 1175 Tahun 2015 | Pasal.id