Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dijadikan bahan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota untuk melakukan evaluasi pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda pada setiap tingkatan.
(2) Menteri, gubernur, bupati/walikota menunjuk pejabat terkait untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil evaluasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota secara berkala paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau atas permintaan Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai masukan untuk meningkatkan pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
