Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dijadikan bahan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota untuk melakukan evaluasi pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda pada setiap tingkatan. (2) Menteri, gubernur, bupati/walikota menunjuk pejabat terkait untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. (4) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil evaluasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota secara berkala paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau atas permintaan Menteri, gubernur, dan bupati/walikota. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai masukan untuk meningkatkan pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Pasal.id