Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk melakukan monitoring pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda melalui:
a. penerimaan laporan dari penyelenggara kegiatan;
b. rapat koordinasi/konsultasi;
c. peninjauan kegiatan; dan/atau
d. penerimaan masukan dari masyarakat.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk setiap kegiatan pengembangan kewirausahaan pemuda yang memperoleh fasilitasi.
Koreksi Anda
