Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk melakukan monitoring pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda melalui: a. penerimaan laporan dari penyelenggara kegiatan; b. rapat koordinasi/konsultasi; c. peninjauan kegiatan; dan/atau d. penerimaan masukan dari masyarakat. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk setiap kegiatan pengembangan kewirausahaan pemuda yang memperoleh fasilitasi.
Koreksi Anda