Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan bagi pelaksanaan kegiatan pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan kegiatan pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda di provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),pendanaan kegiatan pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda da pat diperoleh dari organisasi kepemudaan, masyarakat dan organisasi lainnya serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda