Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat memfasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda melalui:
a. pelatihan;
b. pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan
(2) fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui :
a. pertemuan berkala;
b. konsultasi; dan/atau
c. pertukaran informasi.
Koreksi Anda
