Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing memfasilitasi bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
