Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f melalui: a. penyelenggaraan pameran wirausaha muda, baik lokal, nasional, regional, maupun internasional; b. pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa; c. sosialisasi gagasan atau penemuan-penemuan baru serta kemudahan pengurusan hak kekayaan intelektual; d. pengembangan jaringan promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau e. gelar karya atau demonstrasi produk. (2) Fasilitasi promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui : a. membuat daftar penyelenggaraan pameran produk barang/jasa ditingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional; b. membuat data base profil dan produk barang/jasa hasil wirausaha muda; c. membuat pedoman/petunjuk teknis penyelenggaraan pameran; d. membuat brosur, bulletin, katalog, leaflet, spanduk, booklet untuk pengenalan produk barang/jasa; e. menyelenggarakan forum pertemuan, seminar, dan lokakarya untuk gagasan atau penemuan-penemuan baru; f. melakukan koordinasi dengan klinik-klinik hak kekayaan intelektual pada perguruan tinggi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang hak kekayaan intelektual; dan g. menyediakan layanan jejaring online dan rumah promosi untuk gelar karya dan demonstrasi produk barang/jasa hasil wirausaha muda.
Koreksi Anda