Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f melalui:
a. penyelenggaraan pameran wirausaha muda, baik lokal, nasional, regional, maupun internasional;
b. pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa;
c. sosialisasi gagasan atau penemuan-penemuan baru serta kemudahan pengurusan hak kekayaan intelektual;
d. pengembangan jaringan promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau
e. gelar karya atau demonstrasi produk.
(2) Fasilitasi promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. membuat daftar penyelenggaraan pameran produk barang/jasa ditingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional;
b. membuat data base profil dan produk barang/jasa hasil wirausaha muda;
c. membuat pedoman/petunjuk teknis penyelenggaraan pameran;
d. membuat brosur, bulletin, katalog, leaflet, spanduk, booklet untuk pengenalan produk barang/jasa;
e. menyelenggarakan forum pertemuan, seminar, dan lokakarya untuk gagasan atau penemuan-penemuan baru;
f. melakukan koordinasi dengan klinik-klinik hak kekayaan intelektual pada perguruan tinggi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang hak kekayaan intelektual;
dan
g. menyediakan layanan jejaring online dan rumah promosi untuk gelar karya dan demonstrasi produk barang/jasa hasil wirausaha muda.
Koreksi Anda
