Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e melalui:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pemberian bantuan manajemen;
c. pengalihan teknologi dan dukungan teknis;
d. perluasan akses pasar;
e. pengembangan jaringan kemitraan pemuda lokal, nasional, regional, maupun internasional; dan/atau
f. penyediaan akses informasi, akses peluang usaha, dan akses penguatan permodalan.
(2) Fasilitasi kemitraan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. menyediakan data base profile wirausaha muda pemula;
b. menyediakan data base profile mitra lembaga pendidikan dan latihan serta lembaga potensial lainnya;
c. mempertemukan kemitraan antara wirausaha muda pemula dengan calon mitranya;
d. melakukan akses peluang usaha dan jejaring informasi; dan
e. penguatan kelembagaan forum kewirausahaan pemuda.
Koreksi Anda
