Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e melalui: a. pengembangan sumber daya manusia; b. pemberian bantuan manajemen; c. pengalihan teknologi dan dukungan teknis; d. perluasan akses pasar; e. pengembangan jaringan kemitraan pemuda lokal, nasional, regional, maupun internasional; dan/atau f. penyediaan akses informasi, akses peluang usaha, dan akses penguatan permodalan. (2) Fasilitasi kemitraan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui : a. menyediakan data base profile wirausaha muda pemula; b. menyediakan data base profile mitra lembaga pendidikan dan latihan serta lembaga potensial lainnya; c. mempertemukan kemitraan antara wirausaha muda pemula dengan calon mitranya; d. melakukan akses peluang usaha dan jejaring informasi; dan e. penguatan kelembagaan forum kewirausahaan pemuda.
Koreksi Anda