Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melalui:
a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping;
b. pengembangan kurikulum;
c. pendirian inkubator kewirausahaan pemuda;
d. penyediaan prasarana dan sarana; dan
e. penyediaan pendanaan.
(2) Fasilitasi penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui :
a. pengadaan tenaga yang kompeten;
b. pelatihan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping;
c. pembinaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping dan/atau
d. kerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga pelatihan yang berkompeten.
(3) Faslitasi pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui:
a. penetapan standar kurikulum berjenjang dan terstruktur;
b. penetapan silabi;
c. penyediaan modul dan buku ajar;
d. penyediaan perangkat (hand out); dan/atau
e. penyediaan pedoman pelaksanaan pelatihan.
(4) Fasilitasi pendirian inkubator kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui:
a. penyediaan ruang;
b. dukungan fasilitas perkantoran;
c. bimbingan dan konsultasi;
d. bantuan penelitian dan pengembangan usaha serta akses penggunaan teknologi;
e. pelatihan dan pengembangan keterampilan;
f. akses pendanaan;
g. penciptaan jaringan usaha dan kerjasama; dan
h. manajemen atas Hak Kekayaan Intelektual.
(5) Fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui:
a. pengadaan;
b. penyewaan;
c. pinjam pakai; dan/atau
d. bantuan.
(6) Fasilitasi penyediaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui:
a. pengalokasian anggaran dalam APBN / APBD;
b. hibah/bantuan; dan/atau
c. sumbangan pihak ke tiga sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
