Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melalui: a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping; b. pengembangan kurikulum; c. pendirian inkubator kewirausahaan pemuda; d. penyediaan prasarana dan sarana; dan e. penyediaan pendanaan. (2) Fasilitasi penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui : a. pengadaan tenaga yang kompeten; b. pelatihan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping; c. pembinaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping dan/atau d. kerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga pelatihan yang berkompeten. (3) Faslitasi pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui: a. penetapan standar kurikulum berjenjang dan terstruktur; b. penetapan silabi; c. penyediaan modul dan buku ajar; d. penyediaan perangkat (hand out); dan/atau e. penyediaan pedoman pelaksanaan pelatihan. (4) Fasilitasi pendirian inkubator kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui: a. penyediaan ruang; b. dukungan fasilitas perkantoran; c. bimbingan dan konsultasi; d. bantuan penelitian dan pengembangan usaha serta akses penggunaan teknologi; e. pelatihan dan pengembangan keterampilan; f. akses pendanaan; g. penciptaan jaringan usaha dan kerjasama; dan h. manajemen atas Hak Kekayaan Intelektual. (5) Fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui: a. pengadaan; b. penyewaan; c. pinjam pakai; dan/atau d. bantuan. (6) Fasilitasi penyediaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui: a. pengalokasian anggaran dalam APBN / APBD; b. hibah/bantuan; dan/atau c. sumbangan pihak ke tiga sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda