Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g bertujuan untuk memfasilitasi bantuan dan/atau penyertaan modal dari lembaga permodalan kepada wirausaha pemuda. (2) Bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Pasal.id