Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g bertujuan untuk memfasilitasi bantuan dan/atau penyertaan modal dari lembaga permodalan kepada wirausaha pemuda.
(2) Bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
