Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e bertujuan untuk memperluas jaringan bisnis wirausaha muda. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara wirausaha muda dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Pasal.id