Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e bertujuan untuk memperluas jaringan bisnis wirausaha muda.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara wirausaha muda dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional.
Koreksi Anda
