Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan memperluas pengalaman pengelolaan usaha guna mendorong proses tumbuh dan berkembangnya usaha. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh wirausahawan yang berpengalaman dan berhasil (mentor) kepada wirausaha pemuda (mentee).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Pasal.id