Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c bertujuan untuk membantu pemuda memaksimalkan potensinya dengan cara mengeksplorasi kebutuhan, meningkatkan motivasi, membangkitkan semangat guna mengubah pola pikir dan perilaku yang nyata serta berkelanjutan dalam usahanya. (2) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembimbingan insidentil; b. pembimbingan intensif. (3) Pembimbingan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam bentuk pertemuan konsultatif antara peserta dengan pembimbing (coach) sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan peserta. (4) Pembimbingan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam bentuk pertemuan konsultatif, monitoring, modeling, dan evaluasi antara peserta dengan pembimbing (coach) secara berkala. (5) Pembimbingan dilakukan oleh pembimbing (coach) yang memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Pasal.id