Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertujuan untuk memberikan pengenalan hingga pemahaman mengenai kegiatan usaha dengan cara mengamati, melakukan, dan mengalami secara langsung proses mengelola usaha dan/atau proses produksi (barang/jasa) pada bidang usaha tertentu. (2) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu: a. pemagangan umum; b. pemagangan tematik. (3) Pemagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan bagi pemuda yang memiliki usaha baru guna memperkenalkan dan memberikan pemahaman mengenai tata cara mengelola usaha baru. (4) Pemagangan tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan bagi pemuda yang ingin mengembangkan usahanya, guna memperkenalkan dan memberikan pemahaman mengenai pengembangan usaha pada aspek produksi, pemasaran, keuangan, teknologi, dan/atau manajemen. (5) Pemagangan dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri pada lembaga pemerintah atau swasta. (6) Pelaksanaan pemagangan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda