Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan penyesuaian sikap pemuda untuk menjadi wirausaha. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: a. pelatihan dasar; b. pelatihan penguatan usaha; dan c. pelatihan pengembangan usaha. (3) Jenis pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan calon peserta. (4) Pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan bagi pemuda yang berminat memulai usaha guna membangun motivasi berusaha, memformulasikan ide usaha, dan menyusun rencana usaha (business plan). (5) Pelatihan penguatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan bagi pemuda yang baru merintis usaha guna membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan mengelola usaha. (6) Pelatihan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan bagi pemuda yang ingin mengembangkan usahanya guna membekali peserta dengan pengetahuan dan strategi pengembangan usaha. (7) Pelatihan dilaksanakan dengan menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Pasal.id