Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan penyesuaian sikap pemuda untuk menjadi wirausaha.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu:
a. pelatihan dasar;
b. pelatihan penguatan usaha; dan
c. pelatihan pengembangan usaha.
(3) Jenis pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan calon peserta.
(4) Pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan bagi pemuda yang berminat memulai usaha guna membangun motivasi berusaha, memformulasikan ide usaha, dan menyusun rencana usaha (business plan).
(5) Pelatihan penguatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan bagi pemuda yang baru merintis usaha guna membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan mengelola usaha.
(6) Pelatihan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan bagi pemuda yang ingin mengembangkan usahanya guna membekali peserta dengan pengetahuan dan strategi pengembangan usaha.
(7) Pelatihan dilaksanakan dengan menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
