Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan melalui : a. pelatihan; b. pemagangan; c. pembimbingan; d. pendampingan; e. kemitraan; f. promosi; dan/atau g. bantuan akses permodalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Pasal.id