Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. bentuk kegiatan fasilitasi; b. tatacara pelaksanaan kegiatan fasilitasi; c. peran organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat; d. pendanaan; e. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Pasal.id