Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. bentuk kegiatan fasilitasi;
b. tatacara pelaksanaan kegiatan fasilitasi;
c. peran organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat;
d. pendanaan;
e. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
