Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda bertujuan memberikan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan/atau masyarakat untuk mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha pemuda secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Pasal.id