Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda bertujuan memberikan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan/atau masyarakat untuk mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha pemuda secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda
