Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pengembangan kewirausahaan pemuda oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan/atau masyarakat secara terstruktur dan sistematis dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda.
Koreksi Anda