Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 0944 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pengembangan kewirausahaan pemuda oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan/atau masyarakat secara terstruktur dan sistematis dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda.
Koreksi Anda
