Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 0924 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0924 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 wajib dilaksanakan dan merupakan acuan bagi para pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda
