Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 0924 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0924 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan sebagaimana ditercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini, merupakan pedoman/acuan bagi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk menyusun Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
