Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyesuaian organisasi serta penetapandan pelantikan pengurus BOPIsesuai dengan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Pasal.id