Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyesuaian organisasi serta penetapandan pelantikan pengurus BOPIsesuai dengan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda
