Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengurus BOPI yang masih aktif sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan pengurus BOPI yang baru ditetapkan dan dilantik berdasarkan Peraturan Menteri ini;
(2) Peraturan Ketua Umum BOPI yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan tetap berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Ketua Umum BOPI berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
