Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Ketua Umum BOPI berhenti atau diberhentikan dalam masa jabatannya, Menteri mengangkat Ketua Umum BOPI antar waktu sampai masa jabatan Ketua Umum BOPI yang digantikan berakhir. (2) Apabila Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Ketua I, Ketua II, dan/atau Ketua III berhenti atau diberhentikan dalam masa jabatannya, Ketua Umum BOPI mengangkat pengganti antar waktu sampai masa jabatan yang digantikan berakhir.
Koreksi Anda