Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum,dan Ketua I, Ketua II, Ketua III, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberhentikan apabila: a. meninggal dunia; b. habis masa tugasnya; c. merangkap jabatan pada jabatan manajerial terkait organisasi olahraga, organisasi profesi, dan/atau badan usaha keolahragaan; d. mengundurkan diri; dan/atau e. diberhentikan oleh Menteri. (2) Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum,dan Ketua I, Ketua II, Ketua III, dapat diberhentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf e apabila: a. tidak melaksanakan tugas selama 3 bulan berturut-turut, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; b. melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar kode etik profesi;dan c. ditetapkan sebagai tersangka atau dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling rendah 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Pasal.id