Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum,dan Ketua I, Ketua II, Ketua III, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberhentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. habis masa tugasnya;
c. merangkap jabatan pada jabatan manajerial terkait organisasi olahraga, organisasi profesi, dan/atau badan usaha keolahragaan;
d. mengundurkan diri; dan/atau
e. diberhentikan oleh Menteri.
(2) Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum,dan Ketua I, Ketua II, Ketua III, dapat diberhentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf e apabila:
a. tidak melaksanakan tugas selama 3 bulan berturut-turut, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar kode etik profesi;dan
c. ditetapkan sebagai tersangka atau dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling rendah 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
