Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BOPI dapat mengangkat 1 (satu) orang pada kecabangan olahraga sebagai representasi; (2) Representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan keolahragaan yang ada pada kecabangan olahraga tertentu; b. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum yang berkaitan dengan cabang olahraga yang bersangkutan; dan c. melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Ketua Umum. (3) Representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Ketua Umum BOPI. (4) Representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum BOPI.
Koreksi Anda