Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BOPI dapat membentuk BOPI Provinsi;
(2) BOPI Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk apabila:
a. adanya permohonan dari Gubernur;
b. intensitas kegiatan olahraga professional di provinsi yang bersangkutan dinilai sudah memerlukan pengawasan dan pengendalian; dan/atau
c. adanya permintaan dari pengurus organisasi olahraga profesional di provinsi.
(3) BOPI Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum BOPI.
(4) Susunan organisasi dan tata kerja BOPI Provinsi diatur dalam Peraturan Ketua Umum BOPI.
Koreksi Anda
