Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan Ketua Umum dapat membentuk Komisi Integritas dan Profesionalitas Olahraga Profesional.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:
a. melakukan pemeriksaan dan verifikasi tentang dugaan pelanggaran peraturan dan kode etik dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga profesional;
b. memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum terkait dengan pengenaan sanksi organisasi terhadap pelanggaran yang terjadi;
(3) Anggota Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang yang berasal dari unsur:
a. kementrian yang menangani urusan di bidang olahraga;
b. ahli/pakar di bidang olahraga;
c. ahli dalam bidang yang terkait dengan permasalahan yang dihadapi; dan/atau;
d. pelaku olahraga, tokoh olahraga.
(4) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua Umum BOPI.
(5) Anggota Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum BOPI.
Koreksi Anda
