Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(3) Ketua I, Ketua II, dan Ketua III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf e, huruf f, dan huruf g bertugas memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang masing- masing dalam rangka memberikan dukungan substantif terhadap kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang BOPI.
(4) Ketua I Ketua II dan Ketua III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi divisi-divisi yang ditetapkan dalam Peraturan Ketua Umum BOPI.
(5) Ketua I, Ketua II, dan Ketua III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Koreksi Anda
