Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(3) Ketua I, Ketua II, dan Ketua III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g bertugas memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang masing- masing dalam rangka memberikan dukungan substantif terhadap kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang BOPI. (4) Ketua I Ketua II dan Ketua III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi divisi-divisi yang ditetapkan dalam Peraturan Ketua Umum BOPI. (5) Ketua I, Ketua II, dan Ketua III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Koreksi Anda