Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf c bertugas memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Sekretariat Jenderal dalam memberikan dukungan administrasi umum terhadap kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang BOPI.
(2) Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Pasal 11
(1) Bendahara Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf d bertugas merencanakan dan mengelola keuangan dalam memberikan dukungan terhadap kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang BOPI.
(2) Bendahara Umum bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Koreksi Anda
