Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf b, bertugas memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh kegiatan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BOPI. (2) Ketua Umum bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda