Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf b, bertugas memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh kegiatan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BOPI.
(2) Ketua Umum bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
