Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, c, d, e, f, dan g diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Koreksi Anda
