Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, c, d, e, f, dan g diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Koreksi Anda