Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf a secara ex-officio dijabat oleh Menteri. (2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan petunjuk, arahan, dan pertimbangan serta dukungan bagi kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BOPI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Pasal.id