Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf a secara ex-officio dijabat oleh Menteri.
(2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan petunjuk, arahan, dan pertimbangan serta dukungan bagi kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BOPI.
Koreksi Anda
