Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi BOPI terdiri atas: a. Pembina; b. Ketua Umum; c. Sekretaris Jenderal; d. Bendahara Umum; e. Ketua I Bidang Organisasi dan Pembinaan; f. Ketua II Bidang Kemitraan dan Pengembangan Industri Olahraga Profesional; dan g. Ketua III Bidang Hukum, Pengawasan, dan Pengendalian. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Pengurus BOPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Bagan struktur organisasi BOPI sebagaimana dimaskud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Pasal.id