Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, BOPI memiliki kewenangan untuk:
a. menyelenggarakan dan memfasilitasi program peningkatan kualitas pelaku olahraga profesional;
b. memfasilitasi pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana, usaha industri di bidang olahraga profesional, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. menerbitkan perizinan, rekomendasi, dan lisensi usaha industri olahraga bagi kepentingan kegiatan olahraga profesional.
d. memberikan rekomendasi penyelenggaraan pertandingan dan perlombaan olahraga professional;
e. memfasilitasi kerjasama kemitraan, bisnis, dan industri di bidang olahraga profesional;
f. memfasilitasi keikutsertaan olahragawan profesional pada pekan dan kejuaraan olahraga multievent pada tingkat nasional dan internasional;
g. memberikan persetujuan kepada olahragawan amatir yang beralih status menjadi olahragawan profesional;
h. memberikan advokasi, konsultasi, dan bantuan hukum kepada pelaku olaharaga profesional;
i. menjatuhkan sanksi organisasi terhadap pelanggaran peraturan dan kode etik profesi terhadap pelaku olahraga profesional;dan
j. mengelola sistem informasi olahraga profesional.
Koreksi Anda
