Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, BOPI memiliki kewenangan untuk: a. menyelenggarakan dan memfasilitasi program peningkatan kualitas pelaku olahraga profesional; b. memfasilitasi pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana, usaha industri di bidang olahraga profesional, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. menerbitkan perizinan, rekomendasi, dan lisensi usaha industri olahraga bagi kepentingan kegiatan olahraga profesional. d. memberikan rekomendasi penyelenggaraan pertandingan dan perlombaan olahraga professional; e. memfasilitasi kerjasama kemitraan, bisnis, dan industri di bidang olahraga profesional; f. memfasilitasi keikutsertaan olahragawan profesional pada pekan dan kejuaraan olahraga multievent pada tingkat nasional dan internasional; g. memberikan persetujuan kepada olahragawan amatir yang beralih status menjadi olahragawan profesional; h. memberikan advokasi, konsultasi, dan bantuan hukum kepada pelaku olaharaga profesional; i. menjatuhkan sanksi organisasi terhadap pelanggaran peraturan dan kode etik profesi terhadap pelaku olahraga profesional;dan j. mengelola sistem informasi olahraga profesional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Pasal.id