Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BOPI mempunyai fungsi: a. peningkatan kualitas pelaku olahraga profesional; b. peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan usaha industri di bidang olahraga profesional, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penegakan peraturan dan kode etik profesi, pemberian advokasi, serta penerapan sanksi organisasi bagi upaya keselamatan pelaku olahraga profesional; d. penyusunan program, kerjasama, evaluasi, bisnis dan industri di bidang olahraga profesional; e. pengelolaan sistem informasi olahraga profesional; dan f. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri
Koreksi Anda