Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BOPI mempunyai fungsi:
a. peningkatan kualitas pelaku olahraga profesional;
b. peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan usaha industri di bidang olahraga profesional, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penegakan peraturan dan kode etik profesi, pemberian advokasi, serta penerapan sanksi organisasi bagi upaya keselamatan pelaku olahraga profesional;
d. penyusunan program, kerjasama, evaluasi, bisnis dan industri di bidang olahraga profesional;
e. pengelolaan sistem informasi olahraga profesional; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri
Koreksi Anda
