Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BOPI mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan pembinaan, pengembangan, serta pengawasan, dan pengendalian olahraga professional; b. melakukan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan olahraga professional; c. melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan serta pengendalian olahraga profesional; dan d. MENETAPKAN standar, norma, prosedur, dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
Koreksi Anda