Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BOPI merupakan lembaga mandiri sebagai pembantu Menteri dalam pembinaan dan pengembangan olahraga profesional di INDONESIA. (2) Sebagai lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BOPI bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan profesionalitas. (3) BOPI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri. (4) BOPI mempunyai tempat kedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA dan dapat dibentuk di Provinsi.
Koreksi Anda