Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Olahraga Profesional INDONESIA yang selanjutnya disingkat BOPI adalah badan yang berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional INDONESIA.
2. Olahraga Profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
3. Olahragawan Profesional adalah setiap orang yang berolahraga untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang dan atau bentuk lainnya yang dilaksanakan atas dasar kemahiran berolahraga.
4. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan dalam bentuk uang dan/atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
5. Pengawasan dan Pengendalian Olahraga Profesional adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan profesional berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Representasi adalah seseorang yang dinilai mampu bertindak sebagai perwakilan BOPI pada suatu cabang olahraga profesional yang diangkat berdasarkan Keputusan Ketua Umum BOPI.
7. Komisi Adhoc adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Ketua Umum BOPI dalam rangka penyelesaian masalah yang bersifat khusus sesuai dengan penugasannya.
8. Organisasi Profesi adalah organisasi atau lembaga berbadan hukum, memiliki akte notaris, mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, keanggotaannya terdiri dari unsur profesi sejenis.
9. Organisasi Fungsional adalah organisasi olahraga atau lembaga berbadan hukum yang memiliki akte notaris, mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang mengkoordinasikan kegiatan cabang olahraga profesional tertentu.
10. Kegiatan Olahraga Profesional adalah pertandingan/perlombaan olahraga yang diselenggarakan oleh penyelenggaraan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
11. Perizinan adalah instrumen hukum administrasi negara yang dapat digunakan oleh BOPI untuk memberikan izin, rekomendasi, dan/atau sertifikasi untuk melakukan penyelenggaraan kegiatanserta usaha barang dan jasa di bidang olahraga profesional.
12. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi.
13. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.
Koreksi Anda
