Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 0101 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0101 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BARANG NON OPERASIONAL LAINNYA BAGI PEMANGKU KEPENTINGAN KEPEMUDAAN KEOLAHRAGAAN DAN KEPRAMUKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor
0231.A Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertangggungjawaban Belanja Barang Non Operasional lainnya bagi Pemangku Kepentingan Kepemudaan, Keolahragaan, dan Kepramukaan dilingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
