Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 0101 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0101 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BARANG NON OPERASIONAL LAINNYA BAGI PEMANGKU KEPENTINGAN KEPEMUDAAN KEOLAHRAGAAN DAN KEPRAMUKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan yang telah dilaksanakan terhitung mulai bulan Januari 2015 dengan menggunakan
sumber pembiayaan dari fasilitasi bantuan maka mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
